🕊️ Tragedi Tanjung Priok 1984
Tragedi Tanjung Priok adalah salah satu peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Peristiwa ini berlangsung pada tanggal 12 September 1984 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menewaskan banyak warga sipil akibat bentrokan dengan aparat militer.
Pada masa itu, pemerintah sedang menerapkan kebijakan asas tunggal Pancasila, yaitu semua organisasi dan kegiatan masyarakat harus berlandaskan Pancasila. Namun, sebagian kelompok Islam menolak kebijakan tersebut karena dianggap menyingkirkan nilai-nilai agama dari kehidupan sosial dan politik. Ketegangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat yang menentang kebijakan ini pun mulai meningkat di berbagai daerah, termasuk di Tanjung Priok.
Di kawasan itu, ada seorang tokoh agama bernama Amaluddin yang aktif memberi ceramah dan menolak penerapan asas tunggal. Suatu hari, muncul pamflet berisi ajakan menolak asas tunggal Pancasila yang ditempel di sekitar Masjid As-Sa’adah. Seorang anggota TNI bernama Hermanu mencoba mencabut pamflet tersebut karena dianggap melanggar aturan. Namun, tindakannya menimbulkan kesalahpahaman dengan warga sekitar, sebab Hermanu masuk ke area masjid tanpa melepas alas kaki, yang dianggap tidak sopan dan menodai kesucian tempat ibadah.
Adu mulut pun terjadi antara Hermanu dan warga, hingga beberapa orang ditangkap oleh aparat karena dianggap memprovokasi. Penangkapan itu menimbulkan kemarahan warga. Dua hari kemudian, pada 12 September 1984, ribuan warga dan jamaah masjid menggelar aksi damai menuju kantor Koramil Tanjung Priok, menuntut agar rekan mereka yang ditahan segera dibebaskan. Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi, situasi menjadi tegang dan akhirnya berubah menjadi bentrokan besar antara massa dan aparat keamanan.
Aparat kemudian melepaskan tembakan ke arah massa, dan terjadilah kekacauan besar. Banyak warga tewas dan luka-luka, bahkan ada yang meninggal di tempat. Mayat korban ditemukan berserakan di jalan, dan beberapa di antaranya dikuburkan secara massal tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga mereka.
Jumlah pasti korban dalam tragedi ini tidak pernah diumumkan secara resmi. Versi pemerintah menyebutkan 18 orang tewas, tetapi menurut saksi mata dan laporan aktivis hak asasi manusia (HAM), jumlah korban sebenarnya bisa mencapai ratusan orang. Peristiwa ini membuat masyarakat hidup dalam ketakutan dan meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi keluarga korban.
Pemerintah pada saat itu menyebut kejadian tersebut sebagai kerusuhan anti-Pancasila dan menuduh para peserta aksi ingin menggoyahkan stabilitas negara. Namun, setelah masa Reformasi 1998, peristiwa ini kembali diusut oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat, karena adanya tindakan kekerasan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Meskipun sudah dibawa ke pengadilan, hingga kini belum ada keadilan penuh bagi para korban dan keluarga mereka.
Tragedi Tanjung Priok menjadi pengingat penting bahwa kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Pemerintah dan aparat seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru menakut-nakuti mereka. Dari peristiwa ini, bangsa Indonesia belajar bahwa kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap nilai agama harus dijaga tanpa harus mengorbankan nyawa manusia.
Tragedi Tanjung Priok 1984 akan selalu dikenang sebagai pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.









